Tangerang (ANTARA News) - Wapres Republik Mimpi (RM) yakni "JK" alias Jarwo Kwat dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang setelah penyerahan berkas pemeriksaan tahap kedua dari pihak kepolisian. "Wajib lapor yang ditetapkan kepada Jarwo Kwat karena beliau menjalani status tahanan luar sehingga harus lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Banten, Teuku Rahman, Selasa. Jarwo Kwat dilaporkan seorang pengusaha, Alex Tjokroraharjo karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong Rp200 juta untuk pembayaran honor beberapa artis dalam program acara hiburan pada tahun 2006 silam. Jarwo Kwat ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Metro Tangerang menyidik dan meminta keterangan beberapa saksi, bahkan berkas pemeriksaannya sudah diserahkan ke Kejari. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian untuk diserahkan ke Kejari, akhirnya "JK" mendatangi Polres Metro Tangerang pada hari Senin (7/1) sekitar pukul 09.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, artis komedi yang ditemani para pengisi acara parodi "Republik Mimpi" digiring ke Kejari sekitar pukul 19.00 WIB untuk memohon penangguhan penahanan. Bersama dengan kuasa hukumnya bernama Firman Wijaya, Jarwo Kwat menjalani status tahanan luar karena ada jaminan surat pernyataan tanda tangan 29 yang terdiri dari artis, pelawak serta kerabat Jarwo. Selain ada jaminan tidak akan melarikan diri, penetapan status tahanan luar bagi Jarwo Kwat sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang memperbolehkan menjalani tahanan luar bagi terdakwa dengan ancaman kurang dari empat tahun. "Jika menjalani tahanan dalam, Jarwo Kwat akan menjalani maksimal selama 50 hari," kata Rahman. Rahman mengatakan sebenarnya kasus yang menimpa Jarwo Kwat merupakan masalah kecil, namun karena faktor artis terkenal maka menjadi sorotan media massa dan masalahnya menjadi besar. Rahman juga menuturkan, saat ini Kejari sedang melengkapi berkas pemeriksaan Jarwo Kwat pada tahap dua, selanjutnya tim penyidik kejaksaan akan memanggil pihak pelapor Alex Tjokroraharjo. Rencananya jika proses melengkapi berkas penyidikan berjalan lancar, maka pada pekan depan, Kejari akan menyerahkan dokumen pemeriksaan ke pengadilan untuk proses persidangan dengan terdakwa "JK" yang bernama Sujarwo bin Ranum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008