Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah mengeluarkan amanat presiden (Ampres) bernomor R.68/Pres/12/2007 tertanggal 10 Desember 2007 soal pembahasan 12 RUU pemekaran wilayah usul inisiatif DPR. Juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang di Jakarta, Selasa mengatakan dalam Ampres tersebut, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan dengan DPR. "Pemerintah kini menunggu undangan dari DPR untuk menindaklanjutinya," katanya. Saut menyebutkan, ke-12 RUU Pemekaran wilayah usulan inisiatif DPR tersebut yakni, RUU pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kab. Lombok Utara (NTB), Kab. Sigil Sulteng), Kab.Toraja Utara (Sulsel), Kab. Bolaang Mongondow Timur (Sulut). Kemudian, RUU pembentukan Kab. Bolaang Mongondow Barat (Sulut), Kab. Maluku Barat Daya (Maluku), Buru Selatan (Maluku), Kab. Kepulauan Anambas (Kepri), Kab Labuhanbatu Selatan (Sumut) dan Kab. Labuhanbatu Utara (Sumut). Pembahasan ke-12 RUU pemekaran tersebut, lanjut Saut, bersamaan dengan pembahasan perubahan ketiga atas UU Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam di Provinsi Riau, yang memuat perubahan Ibukota sementara menjadi ibukota definitif untuk Kabupaten Rohil. Ia menjelaskan, hal itu sudah disetujui DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 11 September 2007. Ketika ditanya apakah nanti akan dibahas pada tahun ini atau ditunda sampai pemilu 2009 usai, menurut Saut, hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR. Sementara itu, anggota Komisi II Saifullah Ma`sum mengatakan semua RUU pemekaran yang sudah masuk program legislasi nasional (Proleknas) akan dibahas tahun ini. Saifullah mengatakan pemerintah tetap mencermati kelengkapan persyaratan pembentukan daerah otonomi baru atau daerah yang belum memenuhi persyaratan akan ditunda pembahasannya. "Kita tetap kritis daerah mana yang benar-benar layak untuk dimekarkan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008