Jakarta (ANTARA News) - Delegasi manajemen acara parodi di televisi "Republik Mimpi" mengadu ke Komisi III (bidang hukum) DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa terkait kasus yang menimpa salah satu pemainnya, Jarwo Kwat alias JK sebagai Wapres dalam parodi tersebut.Delegasi "Republik Mimpi" hadir di DPR lengkap disertai Megakarti dan Gus Pur, Iwel dan DR Effendy Ghazali. Meraka diterima Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan sejumlah anggota Komisi III lainnya.Jarwo Kwat menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp200 juta. Uang itu seyogyanya untuk membayar acara Kampoeng Bola pada 25 Juni 2006 di Parkir Timur Senayan Jakarta. Acara diselenggarakan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bekerja sama dengan PT Al-Faath Production. Penanggung jawab PT Al-Faath Production Rifqy Muhammad memberikan cek Bank Mandiri No DN951823 atas nama Andar Jaya senilai Rp200 juta kepada Arief Syarif selaku penanggung jawab dari pihak PaSKI. Jarwo Kwat menukarkan cek itu pada 26 Juni 2006 kepada Alex Tjocokrorahajo dengan uang tunai Rp190 juta. Andar Jaya mengetahui adanya penukaran itu dan membuat perjanjian di atas materai dengan Alex. Andar bertanggung jawab atas nilai cek tersebut dan langsung membayar Rp90 juta kepada Alex. Persoalannya menjadi rumit ketika Alex tidak bisa mencairkan cek tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang dan Jarwo Kuat dijadikan tersangka. Gus Pur dalam pernyatannya kepada DPR RI menyatakan, tidak pernah memiliki niat buruk untuk menjatuhkan nama pemerintah, Kapolri, Kapolda dan sebagainya. "Justru kami ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Gus Pur. Dia mengemukakan, kasus ini relatif kecil dan pihaknya sudah siap membayar jika Jarwo memang bersalah, tetapi Jarwo menolak karena merasa tidak bersalah. Kasus ini dijadikan alat untuk membunuh karakter terhadap Jarwo dan "Republik Mimpi". Kasus ini, menurut Gus Pur, tergolong perdata karena pembuka cek kosong (Andar Jaya) bersama Rifqy dengan Alex (pelapor kasus) sudah ada pernyataan di atas materai bahwa Andar Jaya dan Rifqi bertanggung jawab atas pembayaran acara tersebut. Effendy Ghazali mengemukakan, "Republik Mimpi" untuk sementara dihentikan sampai Kapolres Tangerang bersedia datang ke acara "Republik Mimpi" pada 13 Januari 2008. "Kami akan melanjutkan `Republik Mimpi` jika (seperti undangan kami dalam tayangan Minggu 6 Januari 2008) Kapolres serta Kasatreskrim Polres Tangerang berkenan datang dan menjelaskan secara komprehensif apa yang sesungguhnya terjadi pada 13 Januari 2008," katanya. Jika Kapolres dan Kasatreskrim tidak datang, pihaknya akan menutup Republik Mimpi. Komisi III DPR menyatakan prihatin dengan kasus tersebut. Karena itu, Komisi III akan menindaklanjuti pengaduan delegasi "Republik Mimpi" tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008