Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Artis Komedi Indonesia (PASKI) mempertanyakan pemidanaan terhadap Jarwo Kwat atas tuduhan penipuan terkait cek kosong senilai Rp200 juta yang diajukan atas laporan Alex Tjokroraharjo kepada polisi. "Kami berpikir kasusnya seharusnya perdata, bukan pidana," kata Ketua Umum PASKI Indro Warkop DKI saat diminta berkomentar tentang masalah tersebut oleh sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa. Pelawak senior itu juga mengatakan, Jarwo Kwat bahkan sebenarnya bukan yang mengeluarkan cek kosong itu, tetapi hanya menerimanya dari pihak lain untuk pembayaran honor para pemain Republik Mimpi. "Jarwo kan pinjam Rp190 juta dari Alex untuk bayar honor pemain. Jaminannya, dia kasih cek itu," kata Indro. Meski demikian, Indro menyatakan PASKI tetap menghormati hukum. Polisi, katanya, pasti punya alasan untuk menetapkan masalah itu sebagai kasus pidana. "Sebagai warga negara, kita kan punya hak mempertanyakan. Menurut kita, kasusnya perdata. Kita ikuti prosesnya, mungkin nanti di kejaksaan ditolak, bisa saja dibilang ini kasus perdata," katanya. PASKI, kata Indro, ikut memberikan pembelaan karena organisasi ini harus peduli kepada anggotanya. Jarwo Kwat Senin (7/1) diperiksa selama lima jam di ruang Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Tangerang. Wakil Presiden dalam acara televisi bertajuk Republik Mimpi itu didampingi pengacaranya Firman Wijaya. Usai pemeriksaan, Jarwo tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan yang menunggunya. Ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pengawalan ketat polisi. Kepala Satuan Reskrim Polrestro Tangerang Komisaris Polisi Budhi Herdi Susyanto, yang memimpin pemeriksaan terhadap Jarwo, mengatakan kasus yang menimpa pelawak itu hanya masalah kecil yang dibesarkan. Sementara itu, sebanyak 29 orang yang terdiri dari artis dan tim kreator serta pengisi acara dalam parodi Republik Mimpi, di antaranya Derry, Ginanjar "Empat Sekawan", Tarsan, Anya Dwinov, Doyok, Kadir, Olga dan Lidya, menandatangani pernyataan untuk meminta jaminan penangguhan penahanan Jarwo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008