Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status penanganan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan mendatang. Ketua KPK Antasari Azhar saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini penyelidik KPK sedang mengumpulkan bahan dan keterangan, bahkan juga sampai mendatangi BI. "Ini untuk pengumpulan bahan dan keterangan, bisa kita panggil, bisa juga anak buah saya yang ke sana (BI-red). Anak buah saya sudah jalan kok," ujarnya. Menurut Antasari, pengumpulan bahan dan data oleh penyelidik KPK itu akan dilakukan selama dua pekan, mulai dari 7 Januari 2008 hingga 21 Januari 2008. "Setelah tanggal 21, data mereka saya kumpulkan, kita analisa semua. Baru kita lihat adakah perbuatan tindak pidana korupsi di sana," tuturnya. Analisa itu, lanjut dia, untuk mengetahui apakah pengumpulan bahan dan keterangan dalam kasus BI sudah cukup guna ditingkatkan ke penyidikan atau masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. KPK di bawah kepemimpinan Antasari berjanji untuk meneruskan penyelidikan kasus aliran dana BI yang telah dimulai oleh pimpinan KPK periode pertama. Kasus aliran dana BI mulai mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, pada 14 November 2006 menyurati Ketua KPK saat itu, Taufiequrrachman Ruki, guna menyampaikan temuan hasil audit BPK tentang penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh Direksi BI. Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan bahwa KPK sudah melihat jelas adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Direksi BI. Namun, KPK menemui kesulitan untuk menemukan barang bukti dalam kasus tersebut. Untuk mengungkap kasus aliran dana BI kepada anggota DPR, KPK telah bekerjasama dengan Badan Kehormatan (BK) DPR. Tumpak mengatakan, salah satu hambatan yang dihadapi KPK untuk mengungkap kasus itu karena tidak kooperatifnya para pejabat BI. KPK, lanjut dia, juga selalu mendapatkan jawaban tidak logis dari para pejabat BI yang dimintai keterangan. KPK juga mendapatkan keterangan yang bertentangan satu sama lain dari sejumlah orang yang dimintai keterangan. Bahkan, salah satunya mencabut keterangan pada pemeriksaan yang ketiga kali. Pejabat BI yang telah dimintai keterangan tiga kali oleh KPK adalah mantan Kepala Biro Gubernur yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, Rusli Simandjuntak. KPK, kata Tumpak, juga kesulitan untuk meminta keterangan dari Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin oleh KPK telah dipanggil dua kali. Namun, sebagai jawaban, Burhanuddin mengirim surat ke KPK agar dipanggil pada 12 Januari 2008. KPK memandang kasus aliran dana BI dalam tiga bagian, yang pertama adalah penyalahgunaan dana oleh Direksi BI, yang kedua penerimaan oleh para anggota legislatif, dan ketiga kemungkinan penerimaan dana oleh penegak hukum. Antasari menjelaskan kedatangan pimpinan KPK ke MA untuk berkenalan dengan pimpinan MA. Untuk tujuan yang sama, pimpinan KPK juga telah mendatangi lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan yang hanya berlangsung setengah jam itu, kata Antasari, sama sekali tidak membahas soal reformasi birokrasi di MA yang telah berjalan selama dua tahun. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008