Jakarta (ANTARA News) - PT Ades Waters Indonesia (ADES) akan membayar uang pesangon terhadap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 15 Januari 2008. Sekretaris Perusahaan ADES, M. Wisnu Adjhi, dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, mengatakan bahwa karyawan yang terkena dampak dari restrukturisasi bisnis perseroan telah memberikan persetujuan sepenuhnya dan pesangon akan dibayar pada 15 Januari 2008. Menurut Wisnu, dalam PHK tersebut karyawan telah menyetujui jumlah uang pesangon yang ditawarkan perseroan dan bekerja hingga hari terakhir pada 31 Desember 2007 lalu. "Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk tetap mentaati setiap ketentuan yang berlaku hingga hari terakhir karyawan tersebut bekerja di perseroan," ujar Wisnu. Dia juga menyebutkan bahwa perseroan mentaati ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan bersikap adil kepada karyawan yang terkena PHK. Restrukturisasi bisnis dan PHK karyawan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 November 2007 lalu. Dalam pemberitaan sebelumnya, ADES menyatakan bahwa sebanyak 1.050 karyawan akan dilakukan PHK oleh perusahaan akibat restrukturisasi bisnis dan strategi distribusi perseroan. Dalam melakukan PHK karyawan ini, perseroan telah mengalokasikan dana mencapai Rp12,19 miliar. Untuk restrukturisasi bisnisnya, ADES akan menutup tiga pabrik dan enam kantor penjualan. Penjualan satu pabrik dan satu kantor juga dilakukan perusahaan tersebut. Penjualan tersebut karena perseroan akan memfokuskan pada pengembangan bisnis kemasan ritel. Hal ini diharapkan dapat meningkat penjualan pada masa depan. Sementara itu, untuk penjualan galon hanya dilakukan pada daerah yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008