Wasior, Teluk Wondama (ANTARA) - Bupati Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Bernadus Imburi melakukan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menyeret mereka telah mendapat putusan hukum tetap. Selain itu, mereka pun sudah menjalani hukuman atas perbuatanya.
“SK pemberhentiannya sudah. Saya sudah teken. Nama-nama itu diturunkan dari atas sesuai data dari pengadilan. Semuanya ada 5 orang, “ ujar Imburi di Wasior, Rabu.
Bupati enggan menyebut nama dan asal instansi tempat tugas dari lima PNS yang dipecat itu. Langkah ini harus ditempuh semata-mata melaksanakan aturan.
Sebagai kepala daerah, Imburi merasa berat ketika harus mengeluarkan keputusan pemecatan tersebut. Meskipun terbukti melakukan korupsi, lima ASN itu dinilai telah mengabdi untuk masyarakat Wondama.
"Namun apa boleh buat, selaku kepala daerah saya harus tunduk dan taat terhadap keputusan UU maupun aturan yang berlaku," ujar bupati.
Adapun pemecatan PNS koruptor diatur dalam keputusan bersama antara Mendagri, MenPANRB dan Kepala BKN. Hal itu menindaklanjuti putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memerintahkan agar PNS yang terlibat korupsi agar dilakukan langkah PTDH
“Saya sudah tindaklanjuti kalau saya tidak lakukan saya juga dihukum. Saya sudah teken (SK). Saya rasa berat, saya bupati yang terakhir di Papua Barat menandatangani. Jadi mereka sudah otomatis berhenti. Silahkan mereka gugat saya ke PTUN, silahkan,“ ujar Imburi.
Bupati berharap pemberhentian menjadi pembelajaran bagi semua PNS Pemkab Wondama agar bekerja dengan jujur dan tidak terpengaruh iming-iming uang haram.
“Ini jadi pelajaran, jadi pelajaran, saya sudah berulang kali sampaikan jangan main-main dengan uang. Main dengan uang dia punya ujung itu masuk bui, kembalikan uang lagi,“ pungkas orang nomor satu Wondama ini.
Baca juga: Pembangunan Bandara Wondama terakomodir dalam RPJMN 2020-2024
Baca juga: Golkar raih suara terbanyak pada Pemilu Anggota DPRD Teluk Wondama
Pewarta: Toyiban
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019