Surabaya (ANTARA News) - Bintang film senior era tahun 1970-an, Roy Marten, Selasa, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo terkait kasus "pesta" sabu-sabu (SS). Roy Marten "dilayar" ke Rutan Medaeng sesaat setelah dilimpahkan tim penyidik Reserse Narkoba (Reskoba) Polwiltabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada sekitar pukul 12.15 WIB. Tersangka yang mengenakan kaos warna abu-abu itu, langsung memasuki ruang Kasi Pidum Kejari Surabaya, Roch Adi Wibowo SH MH untuk melengkapi berkas, sedangkan empat rekannya "diperiksa" tim Kejari Surabaya di ruangan lain. Suami Anna Maria itu sebelumnya sudah menjalani penahanan di Mapolwiltabes Surabaya bersama empat rekannya selama 57 hari, guna menjalani pemeriksaan hingga Kejari Surabaya menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) P-21 (sempurna), pada 2 Januari lalu. "Itu pelimpahan tahap kedua setelah pelimpahan tahap pertama berupa pelimpahan BAP yang sudah dinyatakan P-21, kemudian pelimpahan tahap kedua meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Unit III Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKP Totok Sumaryanto di Kejari Surabaya. Ia mengatakan, tersangka Roy Marten dijerat lima pasal yakni pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. "Lain halnya dengan empat rekan Roy Marten yang hanya dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 71, 62, dan 60. Bedanya pada pasal 60, karena Roy dijerat dengan tiga ayat, sedangkan Roy Hartanto alias A Hong Kho Hay adalah pasal 60 ayat 3," katanya menjelaskan. Sementara itu, Fredy Matatula dijerat pasal 60 pada ayat 3, kemudian Didit Kesit Cahyadi dengan pasal 60 ayat 2. Untuk Winda digabung dalam satu berkas dengan tersangka Fredy Matatula. "A Hong Kho Hay tidak dijerat sebagai pengedar, karena kami belum menemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana, kecuali A Hong hanya menjadi pemakai, sedangkan Roy justru menjadi perantara antara A Hong dengan Didit, sehingga tanpa Roy, maka transaksi keduanya tak mungkin ada," katanya menegaskan. Selang dua jam kemudian, Roy Marten "dilayar" ke Rutan Medaeng, Surabaya. Sel biasa Menanggapi pasal berlapis yang diterapkan polisi kepada Roy Marten, kuasa hukum Roy Marten yakni Sunarno Edy Wibowo SH MH menyatakan, dirinya akan melakukan pembelaan sesuai fakta di dalam persidangan. "Sah-sah saja kalau polisi menerapkan pasal kumulatif, tapi persidangan yang akan menjawab hal itu. Fakta dalam persidangan yang membuktikan benar atau salah dari klien kami," katanya. Didampingi kuasa hukum lainnya Budi Sampurno SH, ia mengemukakan, Roy berada pada tempat dan waktu yang salah, karena Roy berada di lokasi "pesta" SS atas undangan Fredy Matatula untuk rencana membuka kursus modeling. "Saat Roy ada di lokasi itu ternyata sudah ada A Hong dan lainnya yang semuanya memang dikenal Roy. Tapi biarlah persidangan yang akan menjawab semuanya," katanya. Dalam kaitan itu, Kejari Surabaya sudah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani yakni Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, serta Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Surabaya, Bambang Harianto SH menuturkan, pihaknya tak menyiapkan sel khusus untuk Roy Marten, melainkan sel biasa. "Tak ada diskriminasi, karena itu pak Roy Marten akan kami tempatkan di sel seperti tahanan lainnya. Apalagi Rutan Medaeng itu sudah over capacity, karena menampung 1.700 orang, padahal kapasitas hanya 500 orang," katanya. Roy Marten ditangkap polisi saat "pesta" SS bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007, setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, pada dua hari sebelumnya. Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons SS di laci meja, kemudian ada pula alat hisap, alumunium foil, timbangan, HP, dan korek api, kemudian polisi melakukan tes yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif menggunakan narkoba. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008