Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi mengatakan, kejelasan status hukum mantan Presiden RI Soeharto sangat penting dilakukan demi rasa keadilan dan tegaknya hukum. "Itu tetap harus diperjelas dulu, setelah itu ya kalau mau diampuni silakan. Tetapi status hukumnya harus jelas dulu," katanya usai menghadiri upacara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa. Ia mengemukakan, secara kemanusiaan sudah banyak pihak yang bersedia memaafkan, tetapi kepastian hukum terhadap kasus perdata Soeharto harus tetap dijalankan. "Jangan sampai, ketika beliau wafat status hukum terhadap kasus perdatanya masih belum jelas atau `ngambang`. Ini tidak baik bagi keberadaan beliau sebagai tokoh nasional apalagi mantan presiden yang juga memiliki banyak jasa bagi bangsa dan negara ini," ujar Muladi. Pada 21 Agustus 2000 Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan Presiden Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi pada tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili. Pada 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) HM Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata. Pengacara Soeharto, M. Assegaf mengatakan, kasus perdata Soeharto masih dalam proses persidangan. Kejaksaan Agung, katanya, tidak bisa menyatakan Soeharto menyelewengkan dana beasiswa di Yayasan Beasiswa Supersemar karena dana beasiswa sepenuhnya milik yayasan. "Uang adalah milik yayasan," kata Assegaf. Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut yang pernah diketuai Soeharto. Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Hendarman Soepandji mengemukakan, kelanjutan proses hukum terhadap kasus perdata mantan Presiden RI Soeharto, sangat tergantung kepada keputusan pemerintah. "Jika pemerintah meminta untuk lanjut ya kita lanjutkan, tetapi jika dihentikan ya kita hentikan. Semua masih berjalan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008