Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Soepandji mengemukakan kelanjutan proses hukum terhadap kasus perdata mantan Presiden Soeharto, sangat tergantung kepada keputusan pemerintah.
"Jika pemerintah meminta untuk lanjut ya kita lanjutkan, tetapi jika dihentikan ya kita hentikan. Semua masih berjalan," katanya, seusai menghadiri upacara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.
Pertanggungjawaban kasus perdata itu hingga ke ahli warisnya, imbuhnya.
"Ya ketentuannya begitu. Itu seperti ada tagihan negara kepada beliau, kalau beliau tidak ada tagihan masih terus berjalan. Ya ke ahli warisnya," katanya.
Tetapi, kata Hendarman, kelanjutan kasus perdata Soeharto tetap menunggu keputusan pemerintah dan kini proses tetap berjalan.
Supersemar
Sementara pengacara Soeharto, M. Assegaf, mengatakan kasus pidana Soeharto sudah dihentikan, sedangkan kasus perdatanya masih berjalan.
Menurut Assegaf, kasus pidana Soeharto telah berkekuatan hukum tetap dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3).
Assegaf menambahkan, kasus perdata Soeharto masih dalam proses persidangan, sehingga Soeharto belum bisa dinyatakan bersalah.
Kejaksaan Agung, katanya, tidak bisa menyatakan Soeharto menyelewengkan dana beasiswa di Yayasan Beasiswa Supersemar, karena dana beasiswa sepenuhnya milik yayasan. "Uang adalah milik yayasan," kata Assegaf.
Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut yang pernah diketuai Soeharto.
Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun.
Menurut Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachmer Munthe, yayasan itu pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak tahun 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa, namun pada praktiknya tidak demikian dan telah terjadi penyelewengan.
Penyelewengan dana itu, menurut JPN, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata. (*)
Copyright © ANTARA 2008