Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak bermaksud meremehkan pengadilan terkait ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan pencemaran nama baik atas dirinya dengan terdakwa Zaenal Ma'arif, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kepada wartawan di sela-sela acara Presiden mendengarkan pemaparan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di gedung Departemen PU di Jakarta, Selasa.
Menurut Sudi, ketidakhadiran presiden memenuhi undangan persidangan, lebih karena beliau memiliki agenda yang lebih penting, sementara keterangan mengenai persoalan tersebut sudah disampaikan saat presiden melapor ke kepolisian.
"Kita saksikan sendiri, sekarang Presiden ada agenda atau kesibukan yang lebih penting. Bukan meremehkan pengadilan," katanya.
Sudi mengatakan, keterangan Presiden sudah ada di pengadilan yakni berupa laporan Presiden ke pihak kepolisian.
"Keterangan Presiden sudah ada di pengadilan ketika laporan beliau (ke kepolisian), sehingga beliau juga sudah memberikan jawaban atas undangan tersebut," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Zainal Ma`arif, Ahmad Kholid, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan, jika Presiden tetap tidak datang ia akan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memanggilnya kembali.
Rencananya, dalam persidangan kasus tersebut yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi penting yaitu Presiden Yudhoyono serta dua Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal
Dua Juru Bicara Presiden sudah menyatakan kesanggupan untuk hadir.
Ahmad Kholid mengatakan, Presiden tetap harus diperiksa dalam persidangan meski ia telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi.
"Dalam hal ini, Presiden adalah saksi korban, jadi tetap harus diperiksa. Apalagi, menurut hukum acara pidana justru saksi korban yang harus terlebih dahulu diperiksa," tuturnya.
Jika Presiden tetap tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan banyak tugas kenegaraan, Ahmad mengatakan, ia akan meminta persidangan untuk dipindahkan ke Istana Negara.
JPU mempersiapkan 14 saksi, termasuk Presiden, untuk perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Zainal Ma`arif.
Dalam dakwaan kesatu, Zaenal dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan pasal 310 KUHP dan dalam dakwaan ketiga dengan pasal 311 KUHP.
Presiden didampingi oleh Ani Yudhoyono mengadukan Zaenal Ma`arif ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Zaenal yang dinilai memfitnah serta mencemarkan nama baiknya.
Kepada publik, Zaenal melontarkan pernyataan mengenai dugaan Yudhoyono pernah menikah dan memilik anak sebelum masuk Akademi Militer.
Bahkan, Zaenal memberikan bukti yang mendukung pernyataannya itu kepada pimpinan DPR, DPD dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhir Juli 2007, Zaenal telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden.
Namun, karena tidak ada pencabutan laporan dari Presiden maka proses hukum terhadap Zaenal terus berjalan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008