Jakarta (ANTARA) - Lima jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas kasus tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen setelah Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo. Pasal 107 KUHP.
Kivlan Zen yang diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.
Baca juga: Kivlan Zen mengaku siap jika ditahan
Baca juga: Bareskrim tetapkan Kivlan Zen jadi tersangka dugaan makar
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019