Pada saat patroli pada 15 April 2019, salah satu tim mendapatkan informasi awal ada pembagian uang di rumah terdakwa yang juga melibatkan istrinya.

Purworejo (ANTARA) - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus politik uang yang melibatkan GR, anggota DPRD aktif sekaligus Caleg PKS dari Dapil Purworejo VI, Rabu.

Sidang perdana kasus tersebut bahkan langsung digelar oleh majelis hakim yang diketuai Ali Anshori beberapa saat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy dan Agung melimpahkan berkas pada Rabu.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa GR yang didampingi dua penasihat hukumnya. Hadir juga empat komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo, yaitu Ketua Nur Kholiq didampingi tiga anggotanya Anik Ratnawati, Ali Yafie, dan Abdul Azis, serta staf teknis Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU membacakan surat dakwaannya. Terdakwa GR didakwa pasal berlapis oleh JPU, yaitu politik uang pada masa kampanye sekaligus politik uang pada masa tenang.

Dalam uraian dakwannya, JPU membeberkan awal mula pengungkapan kasus tersebut yang dimulai dari temuan patroli pengawasan antipolitik uang yang diinstruksikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu kabupaten/kota.

"Patroli ini melibatkan instansi terkait, seperti Gakumdu. Patroli dilengkapi dengan surat tugas," kata JPU Dedy saat menguraikan dakwaannya.

Pada saat patroli pada 15 April 2019, salah satu tim mendapatkan informasi awal ada pembagian uang di rumah terdakwa yang juga melibatkan istrinya. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Dalam tahap penyidikan di Polres, kasusnya berkembang. Kegiatan politik uang diduga tidak hanya terjadi pada masa tenang. Namun sudah terjadi sejak masa kampanye.

Untuk masa kampanye dijerat dengan pasal 523 ayat (1 ) jo pasal 280. Sedangkan politik uang pada masa tenang dijerat dengan pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam dakwaanya, JPU menguraikan siapa saja penerima uang, besaran uang yang diterimakan, kalimat pesan yang disampaikan terdakwa saat memberikan uang. JPU juga menguraikan beberapa barang bukti, antara lain uang serta buku rekapitulasi yang berisi buku daftar dukungan.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, terdakwa GR yang ditanya oleh hakim mengaku sudah memahami subtansi dakwaanya. Terdakwa menyatakan siap kooperatif untuk mengikuti proses hukum kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda sampai setelah selesai cuti liburan, yaitu diagendakan hari Senin (10/6) dengan agenda utama pemeriksaan saksi yang diajukan JPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengapresiasi keseluruhan proses penanganan perkara tersebut. Baik saat di Bawaslu, penyidikan di Polres, persiapan penuntutan di JPU, hingga di pengadilan.

"Proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Publik bisa ikut memantau guna memastikan bahwa penegakan hukum pemilu ini memberikan keadilan," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019