dari hasil pemeriksaan ada peningkatan untuk jumlah entitas pemeriksaan yang dapat WTP
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, kita wajib bersyukur untuk 3 tahun berturut-turut sejak 2016 Pemerintah Pusat dapat opini WTP dari BPK. Dan juga untuk LKPP 2018 ini,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Hal itu, kata dia, artinya pertanggungjawaban pemerintah atas APBN 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan secara standar akuntansi pemerintahan.
Presiden menambahkan, dari hasil pemeriksaan ada peningkatan untuk jumlah entitas pemeriksaan yang dapat WTP.
Tercatat pada tahun 2016 ada 74 entitas, meningkat pada 2017 menjadi 80 entitas, dan pada 2018 menjadi 82 entitas.
“Artinya ini sudah mencapai 95 persen dari jumlah kementerian atau lembaga yang ada,” katanya.
Di sisi lain ada penurunan entitas yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari mulai 2016 sebanyak 8 entitas, pada 2017 menjadi 6 entitas, dan pada 2018 menjadi 4 entitas.
“Saya tak akan bosan mengingatkan, supaya kita semuanya membenahi, benar-benar menjaga, benar-benar memaksimalkan pengelolaan keuangan rakyat. Ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita pada negara dan pertanggungawaban moral kita kepada rakyat bahwa yang namanya uang negara dan uang rakyat harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” kata Presiden.
Baca juga: BPK beri opini WTP atas LKPP 2018
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019