Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau memberlakukan larangan bagi kendaraan berat melintas di jalan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri 1440 Hijriah supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang mudik Lebaran.
“Dari kita mulai H-3 hingga H+3 pembatasan angkutan berat itu. Berarti mulai tanggal 2 Juni berlaku di seluruh jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M. Taufik kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan biasanya pembatasan kendaraan berat yang diberlakukan secara nasional mulai H-7, namun untuk Riau terdapat perbedaan karena memperhitungkan waktu tempuh kendaraan. Tujuannya jangan sampai ada kendaraan berat yang mengangkut barang dan makanan terkendala akibat pelarangan tersebut, karena harus berhenti di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan.
“Kita melihat cakupan perhitungan lokasi ini cukup dengan waktu segitu. Kalau terlalu lama, nanti mengganggu perputaran ekonomi juga,” ujarnya.
Ia menyatakan ada 26 titik rawan kecelakaan yang sudah diantisipasi di sepanjang jalur mudik Idul Fitri 1440 Hijriah di Riau.
“Titik rawan ada 26, digabung dengan (data) Dinas Pekerjaan Umum berupa jalan-jalan rusak dan segala macamnya,” kata Taufik.
Ia menjelaskan salah satu indikator penentuan titik rawan adalah karena kondisi jalan yang memiliki radius pendek dan jarak pandang pendek akibat tepiannya banyak semak belukar yang panjang.
“Kita melakukan pembersihan, masih berlangsung belum semua titik dibersihkan,” katanya.
Karakter jalan lintas timur Sumatera dari Riau menuju Sumatera Utara dan Riau tujuan Jambi, terdapat titik rawan kecelakaan karena struktur jalan bergelombang dan berlubang.
Sementara itu, untuk jalur mudik di bagian barat dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat (Sumbar) rawan kecelakaan karena tebing-tebing batu yang rawan longsor ketika hujan. Kondisi jalan menuju Sumbar relatif bagus banyak jalan lurus mendaki.
“Kecelakaan karena kendaraan melaju kencang relatif tinggi, selain itu biasanya kecelakaan tunggal karena pecah ban,” katanya.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019