Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Direktur PT Putra Ramadhan, Poniran, dihadapkan di muka pengadilan sebagai perwakilan perusahaan tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Andi Kurniawan menyatakan uang yang diduga hasil korupsi yang dicampur dalam keuangan PT Putra Ramadhan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, serta dana bantuan provinsi tahun 2017.
PT Tradha, kata dia, diduga menerima aliran dana yang berasal dari hasil keuntungan yang tidak sah atas pelaksanaan sejumlah pekerjaan di Kabupaten Kebumen.
"Uang hasil keuntungan atau hasil yang tidak sah sebesar Rp3,6 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.
Selain itu, kata dia, PT Tradha juga diduga menerima aliran dana atas pungutan fee sejumlah proyek yang dibiayai oleh uang negara itu.
Total fee berbagai proyek yang masuk ke PT Tradha mencapai Rp2,3 miliar.
Dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian bercampur dengan keuangan milik PT Tradha tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT Tradha, termasuk kebutuhan pribadi Yahya Fuad.
Uang tersebut antara lain digunakan, antara lain untuk membeli tanah dengan harga Rp150 juta, membayar angsuran mobil Toyota Alphard milik Yahya Fuad, memenuhi kebutuhan istri Yahya Fuad denvan total Rp525 juta, serta untuk memberikan THR dengan total Rp500 juta.
Tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 3 atau 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum PT Tradha tidak akan mengajukan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019