Medan (ANTARA News) - Sejumlah maskapai penerbangan domestik memberikan toleransi kepada calon penumpang untuk berangkat ke kota tujuan akibat pemblokiran akses masuk ke Bandar Udara (Bandara) Polonia Medan, Sumatera Utara (Sumut). "Penumpang yang tidak terangkut karena terganggu kemacetan ataupun terlambat tiba melakukan 'chek-in', kita alihkan ke penerbangan berikutnya," ujar General Manager Garuda Indonesia Medan, Yona Mardiona, kepada wartawan di Medan, Senin. Namun, ia mengemukakan, penumpang yang dialihkan tersebut hanya beberapa orang saja dengan rute Medan-Jakarta. Yona juga mengatakan, pemblokiran pintu masuk dan keluar Bandara Polonia Medan oleh sekitar 4.000 an massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) itu mengakibatkan penerbangan Garuda Indonesia sempat terganggu. "Akibat aksi itu, kru pesawat kita terlambat sampai di bandara. Namun tidak sampai membuat penerbangan kita terlambat dari jadwal keberangkatan yang tealh ditentukan, dan kini kondisi tealh normal", jelasnya. Di tempat terpisah hal senada juga diungkapkan oleh Distric Manager Adam Air Medan, Bunga. Ia mengatakan, saat terjadinya aksi pemblokiran merupakan jam padat penerbangan Adam Air dengan rute Medan-Jakarta dengan selang waktu satu jam. "Terdapat tiga kali penerbangan ke Jakarta selama dengan nomor penerbangan KI 229 berangkat pukul 11.15 WIB, KI 223 berangkat 12.15 WIB dan KI 115 berangkat 14.00 WIB dan kita mengambil kebijakan penumpang yang telah datang dan ingin berangkat terlebih dahulu kita persilahkan", ujarnya. Kebijakan lain yang juga ditempuh, tuturnya, check-in hanya boleh dilakukan ketika penumpang pesawat telah berada di Bandara Polonia Medan untuk menghindari kerugian para penumpang, katanya menambahkan. Sebelumnya, pihak pengelolan Bandara Polonia Medan mengaku penerbangan lancar sesuai jadwal keberangkatan. "Sejauh ini belum ada laporan ke kita dari pihak operator yang menyatakan penerbangan tertunda akibat pemblokiran aksi pemblokiran ini", kata Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Alexius Kismoyo. Kendati demikian, pihaknya mengaku kecewa atas aksi pemblokiran pintu masuk dan keluar bandara yang dilakukan oleh ribuan massa Formas. Dia menilai aksi itu tidak tepat karena menuntut diterbitkannya sertifikat tanah 4.272 kepala keluarga yang secara turun-temurun selama 50 tahun telah mendiami 260 hektare lahan di belakang Bandara Polonia yang termasuk wilayah administratif Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008