Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih mengutamakan tugas-tugas negara yang diembannya, kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng saat ditanya apakah Presiden akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Presiden dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma`arif. "Bagi Presiden yang paling penting adalah tugas-tugas negara. Karena itu, tentu saja besok melihat bagaimana tugas negaranya," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Senin. Rencananya, dalam persidangan kasus tersebut yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/1), Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi penting yaitu Presiden Yudhoyono serta dua Juru Bicara Kepresidenan, yakni Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal. Andi menegaskan, Presiden Yudhoyono memiliki banyak sekali agenda kerja dan tugas-tugas negara yang harus diselesaikan sehingga tugas negara itulah yang terlebih dahulu dilaksanakan, baru setelah itu hal-hal yang lain. Lagi pula, kata Andi, dalam kasus tersebut Presiden juga sudah memberikan kesaksian melalui sumpah. Sedangkan terkait dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam persidangan tersebut, Andi menegaskan, dirinya akan hadir. "Kalau saya dan Pak Dino (Jubir Kepresidenan Dino Patti Djalal) pasti hadir besok (di PN Jakpus). Kita sudah siap," katanya. Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Zaenal Ma`arif didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sidang perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Noor Rachmad mendakwa Zaenal Ma`arif telah dengan sengaja melakukan tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan dan nama baik, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman. Kasus tersebut mencuat ketika Presiden Yudhoyono yang didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono mengadukan Zaenal Ma`arif ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Zaenal yang dinilai memfitnah serta mencemarkan nama baiknya. Sebelumnya kepada publik, Zaenal melontarkan pernyataan mengenai dugaan Yudhoyono pernah menikah dan memilik anak sebelum masuk Akademi Militer tahun 1969 . Bahkan, Zaenal memberikan sejumlah "bukti" yang mendukung pernyataannya itu kepada pimpinan DPR, DPD dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhir Juli 2007, Zaenal Maarif telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, namun karena tidak ada pencabutan laporan dari Presiden maka proses hukum terhadap Zaenal terus dilanjutkan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008