"Keberadaan TKA di daerah ini banyak dibicarakan masyarakat, khususnya pascainsiden salah seorang TKA asal Tiongkok yang tewas di lokasi tambang Ilangata Barat Kecamatan Anggrek, yang secara resmi lokasi tambang itu telah ditutup sejak lama," ucapnya di Gorontalo, Selasa.
Menurut legislator itu, harus turun lapangan untuk melihat langsung kondisi dan keberadaan TKA, namun sebelumnya akan membahasnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Pertemuan bersama OPD lainnya pun tetap dilakukan, untuk membahas regulasi ketenagakerjaan orang asing.
"Kita perlu mengkaji dan mendalami regulasi yang mengatur keberadaan TKA, khususnya administrasi atau dokumen-dokumen yang perlu ada dan batas waktu tinggal para TKA," ujar Rahmat.
DPRD tambah Rahmat harus serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempersoalkan keberadaaan tenaga kerja asing, agar tidak mencuatkan persoalan sosial yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat di daerah itu, khususnya di desa-desa tempat TKA bermukim.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019