Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) segera menerbitkan aturan pemberian izin pendirian pasar yang merupakan turunan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen. "Tatacara perizinan sedang disiapkan, bulan ini bisa rampung," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Senin. Sebelum Peraturan Menteri Perdagangan itu diterbitkan, lanjut Gunaryo, pemerintah daerah (pemda) masih dapat menggunakan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang lama. Menurut Gunaryo, pemberian izin mendirikan pasar dan toko sepenuhnya akan menjadi wewenang pemda. Pemerintah pusat hanya mengeluarkan panduannya. Dikatakannya Perpres yang telah ditunggu-tunggu penerbitannya itu diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ritel tradisional dan modern dengan seimbang. "Banyak Bupati yang peduli terhadap perkembangan pasar tradisional," ujarnya menjawab keraguan beberapa pihak mengenai efektifitas implementasi Perpres tersebut. Diragukan Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengaku ragu terhadap keberpihakan pemda. "Apakah pemda punya keberpihakan, tidak?" ujarnya. Ia berharap pemda dapat benar-benar memfasilitasi pedagang pasar tradisional agar bisa bersaing dengan ritel moderen. "Jika ada pembangunan pasar, apakah pemda mau memfasilitasi pembayarannya? Belum tentu," katanya. Ribuan pedagang pasar tradisional, lanjut dia, bisa beralih menjadi pedagang kaki lima akibat tak mampu membayar sewa kios pasar baru yang mahal. Menurut dia, seharusnya pemda bisa memberikan fasilitasi berupa penyuluhan dan pelatihan untuk pedagang pasar tradisional agar bisa bersaing dengan ritel moderen. Ngadiran mengungkapkan, saat ini dari 151 pasar yang ada di Jakarta, sebanyak 43 pasar terancam keberadaannya karena berada dekat pusat belanja moderen. "Itu baru yang dekat dengan mal, belum yang dikepung mini market," ujarnya. Senada dengan Ngadiran, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Moderen Indonesia (AP3MI), Susanto, mengemukakan optimistis dengan adanya Perpres No.112/2007 itu, meski masih banyak celah bagi pelanggaran yang bisa merugikan pihak pemasok. "Aturan syarat perdagangan (trading term) memang sudah dibatasi hanya yang berkaitan dengan barang yang dijual, tapi kalau aturan itu tetap dilanggar bagaimana? Kami harus lapor siapa?" tambahnya. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Tutum Rahanta, mengatakan menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. "Kita tunggu saja aturan pelaksanaannya yang lebih detil," ujarnya. (*)
Copyright © ANTARA 2008