Biak (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan pemusnahan minuman beralkohol kadaluarsa hasil operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Timur Indonesia, Selasa.
Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta di Biak menegaskan, jajaran Polres Biak Numfor senantiasa melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol kadaluarsa karena sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
"Saya harapkan jika warga Biak Numfor menemukan indikasi ada peredaran minuman beralkohol dijual yang sudah tidak layak konsumsi karena batas edar telah habis segera melaporkan kepada aparat berwenang untuk dilakukan penindakan," tegas AKBP Mada menanggapi pemusnahan minuman beralkohol kadaluarsa.
Kapolres AKBP Mada mengakui, pemusnahan minuman beralkohol diharapkan tidak disalahgunakan karena ini merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi kamtibmas.
Ia mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas pasca pemilu serentak dan memasuki hari besar keagamaan.
"Biak merupakan daerah yang sangat kondusif sehingga semua elemen masyarakat harus bersama menjaga daerah ini supaya tetap aman," harap Kapolres Biak AKBP Mada.
Pemusnahan minuman beralkohol kadaluarsa dilakukan Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta, Danlanal Biak Kolonel Laut (P) Budi DA, Asisten 1 Sekda Biak Frits G.Senandi serta para komandan satuan TNI-Polri terdiri lima karton jenis bir hitam, tiga karton jenis mansion house dan 15 botol minuman tradisional cap tikus.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019