Makassar (ANTARA News) - Wirahadi alias Hadi (26), tahanan kasus bom Makassar tahun 2002, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar hari Minggu sekitar pukul 10.00 Wita. Hadi yang vonis 19 tahun penjara pada tahun 2004 melarikan diri dengan memanjat dinding bagian timur dekat pos III LP tersebut dengan menggunakan seutas tali. Wirahadi yang baru tiga tahun mendekam dalam tahanan dilaporkan nekad kabur dari LP tersebut setelah diajak salah seorang terpidana lainnya, Marcus Valy Huwae alias Ade (20) yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Batu Gitung, Ambon. "Pelarian kedua terpidana itu baru diketahui petugas LP seusai jam besuk bagi keluarga tahanan sekitar pukul 15.00 wita," kata seorang staf LP. Menurut staf tersebut, pelarian itu diketahui setelah seorang bocah di sebuah kompleks permukiman sekitar LP melaporkan kepada ibunya bahwa ia sempat melihat seseorang memanjat tembok LP dan melompat keluar lalu pergi. Ibu anak itu kemudian melaporkan hal itu kepada petugas LP dan setelah petugas memeriksa seluruh kamar tahanan, ternyata kedua terpidana itu tidak ada di ruang tahanan mereka. Pihak LP dan petugas kepolisian segera melakukan pengejaran namun belum berhasil menemukan mereka. Kepala LP Bambang Yudhotomo belum berhasil dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi tentang kasus ini, namun pejabat LP dan Kanwil Depkeh dilaporkan telah meminta keterangan sejumpah sipir dan saksi terkait kasus tersebut. Beberapa bulan sebelumnya, Yasmin (36), terpidana bom Palopo tahun 2004 juga melarikan diri dari LP Gunung Sari Makassar dan hingga kini belum bisa ditangkap kembali.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008