Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali terus melakukan sosialisasi kebijakan imbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi, karena sebagai salah satu tindakan pencegahan korupsi di lingkungannya.
"Hal ini, menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei 2019, mengimbau ASN menolak gratifikasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri, di Boyolali, Selasa.
Menurut Masruri pemberian gratifikasi dimaksud bisa berupa uang, bingkisan atau bentuk lainnya.
"ASN penerima gratifikasi wajib dilaporkan, sehingga dapat mencegah tindakan korupsi," katanya.
Pihaknya berharap ASN tidak menerima parcel Lebaran, tidak menerima gratifikasi berwujud apapun dari pihak manapun. Semuanya itu, gratifikasi kalau tidak dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi selama satu bulan nanti bisa dianggap korupsi.
Dia mengatakan penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut ke KPK RI paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selain itu, lanjut dia, juga bisa dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
"Jika berwujud makanan kalau sudah dilaporkan, kemudian bisa diberikan ke panti asuhan, pondok pesantren atau pihak lain yang membutuhkan," katanya.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui metode daring pada laman situs https://www.go.kpk.go.id. Selain melaporkan, penerima gratifikasi diwajibkan menyerahkan gratifikasi kepada UPG untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, berdasarkan pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Pasal itu, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp250 juta," katanya.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019