Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur menyatakan tidak khawatir dengan persyaratan kesehatan bagi para calon presiden (capres) yang akan maju pada 2009.
"Kita lihat saja nanti," katanya, dalam jumpa wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu.
Gus Dur mengungkapkan dirinya telah diperintah lima sesepuh NU untuk maju sebagai calon presiden dalam Pemilu 2009.
"Atas perintah itulah, maka saya maju mencalonkan diri. Saya gak butuh menang, tetapi karena ini perintah dari para sesepuh, maka saya maju," ujarnya.
Terkait syarat kesehatan bagi capres dan cawapres pada 2009 yang diberlakukan sama seperti Pemilu 2004, Gus mengaku tidak khawatir.
"Kita lihat saja nanti. Kalau ada yang berani berbuat curang kepada saya, maka rakyat tidak akan tinggal diam. Akan ada demo besar-besaran," katanya.
Sebelumhya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla mengemukakan ketentuan soal calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang, termasuk tentang kesehatan jasmani dan rohani para kandidat.
"Soal capres kan sudah ada undang-undangnya, sudah ada konstitusinya ya kita ikuti lah..tidak ada yang berubah," katanya.
Jusuf Kalla menyebutkan persyaratan sehat bagi capres dan cawapres pada 2009 tidak akan berubah, dalam arti kata sama dengan ketentuan yang berlaku pada 2004 dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebenarnya yang berhak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang kemudian merekomendasikan kepada KPU. Ya begitulah, saya kira sama dengan tahun lalu ketentuan mengenai capres," katanya.
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang juga Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap dicalonkan kembali sebagai calon presiden pada Pemilu 2009.
Gus Dur terpilih sebagai presiden dalam Sidang Umum MPR 1999 berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri. Namun, ia diganti pada 2001.
Pada Pemilu 2004, ia kembali ikut dalam pemilu presiden berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim, namun tidak lolos verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan kesehatan. (*)
Copyright © ANTARA 2008