Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak Februari 2019 hingga akhir Mei 2019 mengungkap sebanyak tujuh kasus narkotika dan obat terlarang sekaligus mengamankan para pelaku.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga pada kegiatan konferensi pers di Batang, Selasa, mengatakan bahwa sebanyak tujuh pelaku tersebut ditangkap polisi di tempat dan waktu yang saling berbeda.
"Adapun pola kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah masih sama. Oleh karena, (Keberhasilan) pengungkapan kasus narkoba akan bergantung pada aktif kerja atau tidaknya dari anggota," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno menyebutkan sebanyak 5 dari 7 tersangka yang saat ini dititipkan tahanan Mapolres Batang yaitu Ikhwanudin, Dwi Prastyowan, Seno, Diantoro, dan Slamet.
"Adapun barang bukti yang kami sita antara lain 15,96 gram sabu, 64,31 gram ganja, dan 1.952 butir pil heximer," katanya.
Ia mengatakan pengungkapan jumlah kasus narkoba pada Februari hingga Mei 2019 ini cenderung turun dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya.
Adapun para pelaku, kata dia, akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Saat ini, para tersangka sudah kami amankan di Mapolres, sedang barang bukti kejahatan disita untuk keperluan penyidikan selanjutnya," katanya.
Baca juga: Polres Batang ungkap 28 kasus narkoba dalam delapan bulan operasi
Baca juga: Polres Batang bekuk tiga pengedar sabu-sabu
Pewarta: Kutnadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019