Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Golkar (PG) secara resmi meminta pemerintah agar memberikan kepastian hukum atas mantan Presiden Soeharto, dengan cara mengesampingkan perkara pidananya (deponering). "Sesuai Pasal 35 c UU Kejaksaan, kewenangan itu dapat dilakukan oleh Jaksa Agung," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu pagi. Partai Golkar pada Sabtu malam melakukan pertemuan. Sebagian besar pengurus teras DPP Partai Golkar hadir, antara lain Sekjen PG Soemarsono, Ketua Korbid Hukum dan HAM Muladi, Andi Mattalata, Ketua Korbid Hubungan Luar Negeri dan Hankam Agus G. Kartasasmita, Iskandar Manji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budisantoso, serta Wakil Sekjen Rully Chairul Azwar. Dengan alasan Soeharto tidak sehat, maka Agung mengatakan Pak Harto sampai saat ini tidak layak diajukan ke pengadilan. Agung yang juga merupakan Ketua DPR mengemukakan, "Status ini belum pasti kecuali para dokter menyatakan ia sehat, dan bisa dibuktikan". Partai Golkar juga mengimbau negara dan seluruh lapisan masyarakatagar memperlakukan dan memberikan penghormatan kepada Pak Harto dengan sebaik-baiknya sebagai mantan Kepala Negara dan juga mengingat jasa-jasa Pak Harto yang besar kepada bangsa dan negara. Mengenai kewenangan Jaksa Agung, Muladi mengatakan pasal 77 KUHP memungkinkan penuntutan dapat hilang bila seseorang telah meninggal dunia. "Tapi kami berharap Pak Harto tetap dapat memperoleh kesembuhan," ungkapnya. Dengan adanya kejelasan status hukum itu, menurut Muladi, maka stigma sosial yang buruk terhadap Pak Harto dapat dihilangkan. Namun, kata Muladi, permintaan itu hanya terbatas pada persoalan pidana saja, sedangkan kasus perdata dapat dilanjutkan para ahli waris dan sejumlah pimpinan yayasan. Pada kesempatan itu Keluarga Partai Golkar juga mendoakan agar Tuhan YME memberikan kesembuhan dan keadaan yang terbaik bagi Pak Harto. (*)

Copyright © ANTARA 2008