Magelang (ANTARA) - Kepolisan Resor Magelang Kota, Jawa Tengah memusnahkan 1.156 botol minuman beralkohol berbagai merek dan satu jerigen isi 30 liter minuman beralkohol jenis ciu.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Magelang Kota sejak Januari hingga Mei 2019," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Selasa.
Pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara memecah botol minuman beralkohol tersebut di dalam sebuah lubang tanah dan minuman beralkohol yang di dalam botol plastik cukup dituangkan ke lubang.
Idham mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap dan didominasi oleh minuman beralkohol yang beredar di seluruh wilayah hukum Kota Magelang.
Ia menuturkan dari hasil kegiatan operasi cipta kondisi tersebut kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Menurut dia hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana di wilayah Kota Magelang mayoritas diawali dengan mengkonsumsi minuman keras dulu.
"Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Magelang Kota," katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan Polres Magelang Kota terhadap penyakit masyarakat.
"Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh elemen, baik pemerintahan kota, TNI, alim ulama, organisasi kemasyarakatan, dan segenap masyarakat Kota Magelang untuk saling bahu-membahu dalam menciptakan situasi kamtibmas Kota Magelang yang sejuk, aman, dan kondusif," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019