"Selain Kota Ambon, tujuh kabupaten tersebut masing-masing Maluku Tengah (Malteng), Pulau Buru, Buru Selatan (Bursel), Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Barat Daya (MBD).
Sisanya akan diusahakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan permohonan," ujarnya di Ambon, Selasa.
Afrizal menjelaskan, awalnya kuota yang diberikan untuk Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dari tujuh kabupaten tersebut sebanyak 848 calon jamaah haji, dan sudah diterbitkan sebanyak 612 paspor, sisanya sebanyak 236 akan diproses lagi.
Namun belakangan ini terjadi penambahan kuota haji untuk Indonesia secara umum dan Maluku mendapatkan jatah kuota sebanyak 182 orang, dengan demikian terjadi penambahan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Ambon sebanyak 125 buah.
"Dari jumlah 125 itu, Kantor Imigrasi sudah membuat lagi paspor sebanyak 78 buah, dan sisanya juga akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai dengan daftar administrasi yang diajukan," ujarnya.
Prinsipnya Kantor Imigrasi Ambon yang beralamat di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, siap membuat paspor haji maupun paspor bagi masyarakat secara umum sesuai dengan permohonan permintaan.
Dia menambahkan, sekarang ini pembuatan paspor di Kantor Imigrasi tidak ada istilah paspor untuk haji dan paspor umum, semuanya sama, jadi dengan demikian, kalau calon jamaah haji yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku tidak perlu lagi mengajukan permohonan.
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019