Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan, telah menyiapkan bukti-bukti berupa data pendukung, untuk disampaikan ke KPU RI menyusul adanya gugatan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar, NTT juga salah satu daerah yang disebut oleh BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan ke MK, dan kami sudah menyiapkan semua data untuk dibawa ke KPU RI sesuai keberatan-keberatan BPN terhadap Pemilu di NTT," kata Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kesiapan KPU NTT untuk menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah siapkan semua data sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh BPN maupun Partai Gerindra. Keberatan itu baru disampaikan saat pleno tingkat Nasional," kata Thomas Dohu.

Dia menjelaskan, keberatan BPN dan Partai Gerindra itu sebagaimana juga terdapat dalam format DC2 keberatan saksi yang disampaikan pada saat berlangsungnya pleno tingkat provinsi.

"Saat pleno tingkat Provinsi NTT pada 11 Mei 2019, dan ditetapkan pada 12 Mei 2019 itu, ada keberatan dari Partai Gerindra, sehingga kami sudah berikan format DC2 untuk diisi keberatan dimaksud," katanya.

Padahal menurut dia, pada pleno di tingkat bawah atau satu tingkat di bawah KPU provinsi, yakni di KPU kabupaten/kota, tidak ada keberatan menyangkut hasil Pemilu 2019 pada jenis pemilihan presiden.

Dia menjelaskan, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota, para saksi yang juga merupakan saksi dari partai politik (parpol) koalisi pengusung Prabowo-Sandi menerima hasil, dan dibuktikan dengan menandatangani berita acara hasil pleno.

Kecuali pada tingkat KPU NTT, ketika usai pleno, ada saksi dari parpol pengusung capres no urut 02 menyatakan keberatan dan menolak tanda tangan berita acara, khusus pada jenis pemilihan Pilpres dan DPR RI, katanya.

"Tetapi ada dan kami sudah siapkan semua dokumen yang berkaitan dengan hasil pleno," katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019