Tangerang (ANTARA News) - Wakil presiden "Republik Mimp (RM)i" JK alias Jarwo Kuwat terlibat kasus penipuan melalui cek kosong senilai Rp200 juta bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Jarwo Kuwat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan anggota polisi," kata Kepala Satuan Reskrim Polretro Tangerang, Ajun Komisaris Herdi Budi Susianto, Sabtu sore. Budi mengatakan, kasus penipuan yang melibatkan artis komedi tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha bernama Alex Cokro yang merasa ditipu Jarwo setelah diberi cek senilai Rp200 juta. Namun ketika akan dicairkan ke bank, ternyata cek yang diberikan Jarwo tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong. Akhirnya Alex melaporkan artis yang biasa berperan sebagai Wapres Jusuf Kalla tersebut kepada Polrestro Tangerang pada April 2006 . Latar belakang laporan tersebut diserahkan Polrestro Tangerang, pasalnya cek tersebut untuk pembayaran transaksi sebuah acara di Karawaci Kota Tangerang. Setelah mendapatkan laporan, polisi menyidik dengan meminta keterangan kepada korban Alex dan beberapa saksi. Budi menuturkan, usai penyidikan, akhirnya Jarwo Kuwat dinyatakan sebagai tersangka penipuan pada bulan November 2006, namun artis yang terkenal lewat program acara parodi Republik Mimpi tersebut tidak pernah memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali sejak Desember 2006 lalu. "Berkas perkaranya sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan," kata Budi seraya menambahkan pihaknya sudah membuat surat penangkapan paksa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008