Jakarta (ANTARA News) - Rapat Dewan Komisaris PT PLN (Persero) memberhentikan Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN karena dianggap lalai menangani manajemen stok batubara PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Jepara, Jateng. Komisaris Utama PLN, Al Hilal Hamdi di Jakarta, Sabtu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Komisaris secara lengkap pada Jumat (4/1) malam. "Pada Jumat (4/1) malam, Dewan Komisaris lengkap memutuskan untuk memberhentikan Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN akibat kelalaian dalam menangani manajemen stok batubara PLTU Tanjung Jati B," katanya. Akibat kelalaian itu, satu unit PLTU Tanjung Jati B yang berkapasitas 660 MW berhenti operasi dan satu unit lainnya tidak beroperasi penuh. Parahnya lagi, buruknya manajemen stok tersebut bukan pertama kalinya terjadi. "Kejadian ini merupakan ulangan peristiwa yang sama sebelumnya," kata Al Hilal. Sebelumnya, Ali Herman Ibrahim menjelaskan, tersendatnya pasokan batubara ke PLTU Tanjung Jati B berkapasitas 2x660 MW dikarenakan cuaca buruk sehingga kapal yang membawa batubara tidak dapat merapat. Pada 27 Desember 2007, stok batubara PLTU Tanjung Jati B hanya tersisa 50.000 ton. Dengan kebutuhan batubara mencapai 11.000 ton per hari, maka stok yang ada hanya tertinggal sekitar 4-5l hari. Karenannya, PLN memutuskan mengentikan satu unit PLTU Tanjung Jati B dan unit lainnya tidak beroperasi penuh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008