"Pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur Lebaran sejak H-7 hingga H+7 (29 Mei hingga 13 Juni)," kata Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung, Muhammad Fakhriza, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan saat peserta mudik ke luar kota.
Menurut dia, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Mereka, lanjut dia, dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Pukesmas, klinik pratama, praktik dokter, rumah sakit D pratama yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk mengetahui daftar FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah atau tempat mudik tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaan gawat darurat, maka seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama atau tidak, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," jelasnya.
Fakhriza menjelaskan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran atau biaya dari peserta," tambahnya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019