"Mulai dari tujuh hari sebelum, sampai tujuh hari setelah Lebaran. Tepatnya mulai tanggal 29 Mei 2019 sampai 13 Juni 2019," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Yerry Gerson Rumawak di Bogor, Senin.
Sehingga, menurutnya peserta JKN-KIS selama 15 hari itu bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) manapun, tidak hanya di FKTP tempat peserta terdaftar.
Namun, jika FKTP yang hendak didatangi sedang libur Lebaran, peserta JKN-KIS bisa langsung mendatangi rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas instalasi gawat darurat (IGD), untuk menerima penanganan secara medis.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka akan dijamin dan dilayani. FKTP juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," kata Gerson.
Gerson mengingatkan bahwa layanan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Ia mengimbau para peserta JKN-KIS disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor turut memaksimalkan pelayanan kesehatan pada libur Lebaran 1440 Hijriah. Kadinkes Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, bahwa seluruh Puskesmas di Kota Bogor tetap memberikan pelayanan saat libur Lebaran.
“Untuk libur Lebaran dan cuti bersama semua Puskesmas tetap memberikan pelayanan kecuali hari libur dan tanggal merah. Termasuk rawat inap yang beroperasi selama 24 jam tetap buka ga boleh tutup,” ujarnya.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019