Jakarta (ANTARA News) - Keputusan akhir atas kasus penyiksaan WNI asal NTT Nirmala Bonat (23) oleh majikannya warga Malaysia Yim Pek Ha (39) diharapkan dapat diambil dalam sidang 2-8 Mei 2008 di Kuala Lumpur. Hal itu dikemukakan oleh Jurubicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto Soeryo Legowo di Deplu RI Jakarta, Jumat, menanggapi keputusan bersalah yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan Kuala Lumpur Ahktar Tahir, Kamis lalu. "Keputusannya terdakwa bersalah melakukan penyiksaan, atas keputusan itu terdakwa masih berkesempatan melakukan pembelaan dalam jangka waktu tiga bulan. Diharapkan pada Mei sudah ada keputusan akhir," katanya. Menurut Kristiarto, KBRI Malaysia telah melakukan segala upaya untuk melindungi hak-hak Nirmala Bonat termasuk memfasilitasi yang bersangkutan dengan dua pengacara. Terkait penahanan paspor Nirmala Bonat oleh pihak berwenang di Malaysia, Kristiarto mengatakan Pemerintah RI telah mengupayakan agar paspor dapat segera dikembalikan ketika proses hukum selesai. "Jika paspor telah dikembalikan maka kita akan langsung memfasilitasi kepulangan yang bersangkutan," ujarnya. Nirmala telah menjalani proses persidangan selama tiga tahun. Pemerintah RI menyambut baik keputusan itu sebagai keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Diharapkan putusan akhir dapat segera dijatuhkan secara adil sehingga ada efek jera terhadap para majikan yang melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, khususnya dari Indonesia yang sering terjadi di Malaysia, dan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang Dalam persidangan hakim Ahktar mengatakan menerima empat tuduhan (tuduhan berlapis) yang disampaikan jaksa kepada tersangka yakni melakukan penyiksaan dengan menyeterika tubuh korban, menyiram air panas, memukul kepala dengan hanger (gantungan baju) dan memukul dengan menggunakan cawan ke kepala korban. Yim Pek Ha dikenakan tuduhan penyiksaan terhadap Nirmala di antaranya dikenai pasal 326 mengenai penyiksaan dimana hukuman maksimal penjara 20 tahun dan dikenakan denda atau sebatan (dirotan), serta pasal 325 mengenai penyiksaan dimana hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan denda jika terbukti bersalah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008