"Ke-47 tersangka kriminal ini, dalam 42 kasus, dalam operasi cipta kondisi sejak Ramadhan dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2019," kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Senin.
Kapolres menjelaskan, operasi itu digelar selama 12 hari yakni mulai 15 Mei hingga 26 Mei 2019.
Dari jumlah itu mereka terjaring dalam berbagai kasus, seperti premanisme, narkoba, kepemilikan senjata tajam, pencurian kendaraan bermotor dan jenis tindak pidana kriminal lainnya.
Menurut Kapolres, dari sebanyak 42 kasus itu, kasus premanisme mendominasi hasil ungkap Operasi Pekat Semeru di Sampang.
Kasus premanisme sebanyak 18 kasus, disusul kasus narkoba berjumlah 12 kasus, lalu kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak 6 kasus, dan kasus perjudian sebanyak 3 kasus.
"Kemudian kasus curanmor sebanyak 2 kasus, dan ada juga kasus minuman keras sebanyak 1 kasus," ujar Budhi.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, penangkapan ini hasil ungkap Polres Sampang dan Polsek jajaran.
Sedangkan, kasus yang menonjol kedua yaitu kasus narkoba dengan 13 tersangka, meliputi 6 pengedar dengan jumlah tersangka pemakai sebanyak 7 orang.
Untuk jumlah barang bukti narkotika sebanyak 26 gram, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, Operasi Pekat Semeru dilakukan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalani ibadah Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Setelah Operasi Pekat 2019, kita siapkan untuk melaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2019 mulai 29 Mei 2019 ini," katanya menjelaskan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019