Jakarta (ANTARA News) - Tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam rangka reformasi birokrasi hanya dibayarkan 70 persen dari nilai yang telah disepakati. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, usai bertemu dengan Ketua MA, Bagir Manan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sisa 30 persen tunjangan akan diberikan sambil mengevaluasi kemajuan yang berhasil dicapai oleh MA. "Kenaikan tidak akan diterapkan secara sepenuhnya, jadi 70 persen pembayaran dari level yang ditentukan. Yang 30 persen sambil melakukan evaluasi apakah memang sesuai dengan `progress` yang diharapkan," jelasnya. Menurut dia, anggaran untuk tunjangan kinerja MA itu sudah disiapkan dan disetujui oleh DPR. Pembayaran tunjangan itu tinggal menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal besaran tunjangan kinerja untuk seluruh lembaga pengadilan di Indonesia. "Ini tinggal formalitas saja. Dari Menkeu kepada Menpan, kemudian kepada Presiden. Tampaknya tinggal jalan saja," ujarnya. Sesuai kesepakatan, lanjut dia, pembayaran tunjangan kinerja itu terhitung mulai September 2007. Tim reformasi birokrasi yang terdiri atas Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA, telah menetapkan parameter yang harus dicapai oleh MA dalam program reformasi birokrasi. Menurut Menkeu, MA telah memahami perbaikan yang harus mereka lakukan dalam program reformasi birokrasi.Sementara itu, Ketua MA, Bagir Manan, mengklaim lembaganya telah berbenah dengan mengerjakan parameter yang ditentukan oleh tim reformasi birokrasi, di antaranya perbaikan sumber daya manusia, manajemen perkara dan keterbukaan informasi. "Itu sudah dipenuhi semua, sudah selesai," ujarnya. Menurut Bagir, saat ini MA bekerjasama dengan beberapa negara donor untuk membenahi manajemen sumber daya di MA dan manajemen perkara. "Itu kan pekerjaan besar," ujarnya. Bagir mencontohkan, mulai 2008 MA berencana untuk menentukan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk penanganan perkara kasasi di MA. MA juga menargetkan tunggakan perkara dapat dihabiskan pada 2008. "Kita ingin menghabiskan perkara yang lama sehingga 2008 sudah harus habis, supaya kita bisa mulai dengan program yang baru," ujarnya. Sekretaris MA, Rum Nessa, pada September 2007 menyebutkan dalam rangka reformasi birokrasi tunjangan Ketua MA naik dari Rp15,2 juta menjadi Rp50 juta. Kenaikan tunjangan kinerja yang diusulkan oleh MA untuk Ketua MA adalah Rp100 juta, namun hanya disetujui oleh DPR sebesar Rp50 juta. Seluruh pegawai pengadilan, menurut Rum, mulai dari hakim agung, hakim banding, hakim pengadilan negeri dan seluruh pegawai, mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. "Tetapi, besaran kenaikannya berbeda-beda, tergantung dari jenjang kepangkatannya," ujarnya. Rum mengatakan, tunjangan kinerja adalah tunjangan khusus yang diberikan sesuai dengan kualitas pekerjaan seseorang. Di MA, terdapat dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Seorang hakim harus memilih salah satu di antara dua jenis tunjangan jabatan, yaitu tunjangan hakim dan tunjangan struktural. Ketua MA saat ini bergaji pokok Rp5,4 juta dengan tunjangan struktural Rp18,9 juta sebagai Ketua MA dan tunjangan kinerja yang akan berlaku Rp50 juta, sehingga seorang Ketua MA berpenghasilan Rp74,3 juta. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008