Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri telah menangani kasus "trafficking" atau penjualan manusia ke lima negara, yakni, Jepang, Kurdistan (Irak), Korea Selatan, Syria dan Mesir. Kepala Unit III Pelayanan, Perempuan dan Anak (UUPA) Direktorat I Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung S Santoso, di Jakarta, Jumat, mengatakan, untuk ke Jepang, modusnya wanita untuk dipekerjakan di restoran, namun ternyata dijadikan sebagai wanita penghibur. Seperti yang dilakukan oleh Jimmy Wijaya dan rekannya yang menjadi tersangka dalam kasus "trafficking" ke Jepang. "Tersangka Jimmy Wijaya alias Ricard Wilson Beh dibantu oleh Desi, warga Taiwan yang tinggal di Jepang. Saat ini, Desi sudah ditangkap oleh kepolisian Jepang," katanya. Ia mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya telah mengirim sebanyak enam orang wanita. Namun lanjut dia, jumlahnya diperkirakan lebih mengingat banyak kelompok atau sindikat praktik kasus penjualan manusia. Sedangkan, kasus di Kurdistan terkait dengan 50 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pengiriman TKI di negara itu sudah merupakan pelanggaran karena negara itu merupakan negara konflik. "Tersangkanya sendiri, Andi Gunawan alias Fauzi Nasution yang tinggal di Indramayu, Jawa Barat," katanya. Untuk pengiriman TKI ke Korea Selatan, telah melanggar peraturan karena pengiriman ke negara itu tidak boleh perusahaan melainkan harus antara pemerintah. Tercatat, sebanyak 497 orang mendaftarkan diri ke PT Mitra Munara Kencana Lestari dan mereka dipungut biaya antara Rp20 juta sampai Rp40 juta, namun mereka tidak diberangkatkan juga. Tersangka kasus ini, Muhammad Imron warga Ciracas, Jakarta Timur, dan Ade Ruli, warga Ciputat. "Tiga tersangka lagi untuk kasus pengiriman TKI ke Korsel itu, belum tertangkap," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008