Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian masih mendalami keterkaitan tiga kelompok penunggang gelap yang melakukan kericuhan pada aksi massa 21 Mei-22 Mei 2019 di sejumlah wilayah Jakarta.
"Sebanyak 442 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini beda dari kelompok sebelumnya. Kelompok ini kepemilikan senjata api, perencanaan pembunuhan, dan kelompok berafiliasi dengan ISIS atau teroris. Itu di luar perusuh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.
Tiga kelompok yang dimaksudkan Iqbal adalah kelompok yang berafiliasi dengan ISIS, kelompok penyelundup senjata api dari Aceh, serta kelompok pemegang senjata api dan yang merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional.
"Ketiga kelompok ini berbeda dengan massa perusuh yang sudah berada di lapangan. Kalau perusuh sudah di lapangan yang mereka lakukan penyerangan terhadap petugas, massa perusuh ini setting-an," ucap Iqbal.
Hingga saat ini polisi masih terus menelusuri jaringan dan aktor intelektual tiap kelompok ini. Ia menduga ada keterkaitan di antara mastermind kelompok-kelompok ini.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka kelompok pemilik senjata api yang ikut berniat menunggangi aksi 22 Mei, yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. HK diduga merupakan mastermind kelompok ini.
Selain berperan sebagai leader, HK bertugas mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia sudah menerima honor Rp 150 juta. HK sempat turun aksi dengan membawa senjata api jenis revolver bersama timnya.
HK kemudian ditangkap di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi mengaku sudah mengantongi orang lain di belakang HK.
"Bukan dalang di balik semuanya ya, tapi diduga kuat ini mastermind pada kelompok ini, ya bisa saja dia kalau ketangkep nanti mastermind-nya ada lagi, ada lagi, nah itu yang kita masih bekerja keras untuk ungkap itu. Kita sudah kantongi identitasnya," tutur Iqbal.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019