Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang memberikan pelayanan khusus kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada saat libur Lebaran 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa pelayanan khusus tersebut diberikan kepada peserta JKN-KIS pada 3,4, dan 7 Juni 2019 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
"Pelayanan khusus diberikan selama libur Lebaran 2019 di Cabang BPJS Kesehatan, seperti pendaftaran bayi baru lahir," kata Hendry.
Pelayanan pendaftaran bayi baru lahir tersebut, lanjut Hendry, khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, juga ada layanan pencetakan kartu bayi baru lahir.
Kemudian, layanan khusus tersebut juga meliputi perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, selama masa Iibur Lebaran juga dibuka Iayanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.
Layanan tersebut meliputi pendaftaran bayi baru Iahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda Iayanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, yakni terkait pelayanan rumah sakit dan pengaduan lainnya.
"Penanganan pengaduan tersebut baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," ujar Hendry.
Dalam menghadapi musim libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan secara serentak menyiapkan berbagai upaya untuk terus bisa memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Salah satu langkah yang diberikan adalah memberikan pelayanan kepada peserta kendati tidak terdaftar di kota tujuan mudik.
Jaminan layanan kesehatan tersebut khusus pada periode libur Lebaran yakni mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019. Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut, bisa dilihat pada aplikasi "Mudik BPJS Kesehatan" atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.
Namun, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan pada saat libur Idul Fitri 1440 Hijriyah di suatu daerah tertentu, maka peserta dapat dilayani pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," kata Hendry.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019