Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan ke depan untuk mengubah badan hukum Perum Pegadaian menjadi PT (Perseroan Terbatas). "Saat ini masih dalam proses, karena dari manajemen Pegadaian menyerahkan proposalnya secara resmi pada akhir tahun 2007," kata Deputi Bidang Usaha Jasa dan Keuangan Kementerian Negara BUMN, Parikesit Suprapto, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk melakukan pembahasan antar-departemen termasuk dengan Departemen Keuangan (Depkeu). "Kalau rapatnya intensif dalam tiga bulan diharapkan bisa selesai," katanya. Setelah pembahasan antar-departemen selesai pihaknya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk realisasi badan hukum PT bagi Pegadaian. Parikesit mengatakan, perubahan badan hukum Pegadaian salah satunya dimaksudkan agar manajemen dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya termasuk memperoleh kesempatan melakukan penawaran saham perdana (Intial Public Offering/IPO). Jika tahun 2008 perubahan badan hukum tersebut teralisasi, menurut dia, maka kemungkinan untuk melakukan IPO bagi Pegadaian pada 2009 semakin besar. "Kalau Pegadaian sendiri sudah siap untuk itu boleh saja," katanya. Namun, menurut dia, Pegadaian harus menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Pegadaian terlebih dahulu sebab untuk melakukan IPO erat kaitannya dengan UU. "Kalau UU-nya keluar, maka swasta juga bisa melakukan usaha gadai dan ini sebenarnya memenuhi kriteria privatisasi karena salah satu persyaratan privatisasi kan harus bergerak di sektor yang kompetitif," katanya. Sebelumnya, Parikesit mengatakan, untuk mengubah badan hukum diperlukan banyak kajian mendalam termasuk beberapa variabel penting soal administrasi, pajak, dan hak badan hukum. Menurut Parikesit, pada dasarnya Pegadaian cukup bagus dengan status badan hukum Perum-nya saat ini termasuk dalam keuntungan yang disetorkan kepada negara. "Sebenarnya Perum sudah cukup bagus, untungnya juga bagus, yakni mencapai Rp500 miliar per tahun, tetapi kalau dengan perubahan status badan hukum ternyata bisa lebih bagus maka kita akan ubah," katanya. Pihaknya terus akan menilai dan mengkaji dampak-dampak perubahan status badan hukum Pegadaian meskipun banyak pihak menilai status Perum untuk Pegadaian telah cukup sesuai untuk BUMN itu. "Kalau nanti memang harus diubah ya kita ubah toh Pegadaian sendiri tidak masalah sebab yang punya keahlian seperti itu hanya dia sendiri," kata Parikesit menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008