Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap melindungi peserta Jamin Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jika mengalami kecelakaan lalu lintas dalam melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.
"Korban kecelakaan lalu lintas sesuai Undang Undang dilindungi asuransi Jasa Raharja, namun jika membutuhkan biaya pengobatan di atas biaya pertanggungan asuransi kecelakaan itu akan dilindungi dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M. Ichwansyah Gani dalam konferensi pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" di Palembang, Senin.
Perusahaan milik negara PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
Setelah melewati plafon biaya pengobatan sesuai ketentuan itu, korban kecelakaan lalu lintas yang tercatat sebagai peserta aktif JKN-KIS akan dialihkan penjaminannya pada PJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas.
Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.
"Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat laporan polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja," ujarnya.
Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian ke PT Jasa Raharja karena perusahaan tersebut sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20 juta.
Jika biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas melebihi plafon akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Untuk mendapatkan jaminan pelayan kesehatan dari BPJS Kesehatan pihaknya mengimbau masyarakat memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif saat melakukan perjalanan mudiik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.
"Peserta JKN-KIS yang akan mudik Lebaran tetap dijamin pelayanan kesehatannya selama dalam perjalanan dan di daerah tujuan mudik, untuk itu diimbau mengecek status kepesertaannya dan membayar iuran jika terdapat tunggakan sebelum melakukan perjalanan mudik bersama keluarga," ujarnya.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir selama masa libur Lebaran 2019 tidak bisa mendapat pelayanan BPJS Kesehatan secara baik.
"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," ujarnya.
Jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau dalam keadaan darurat dapat mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang ada di jalur perjalanan atau lokasi mudik, ujar Ichwansyah.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019