Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 7 Januari 2008.
Menurut Biro Hukum dan Humas MA, di Jakarta, Jumat, perkara dengan nomor register 03 P/KPUD/07 itu akan disidangkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono lantai dua, Gedung MA.
Perkara itu akan ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara, Paulus Effendy Lotulung, dan beranggotakan Ketua Muda Perdata MA, Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, Kaimuddin Salle, serta Abdul Manan.
Sengketa Pilkada Provinsi Maluku Utara bermula ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Thaib Armaiyn dan Gani Kasuba.
KPU pusat kemudian memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo.
KPU pusat menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dengan 181.889 suara sedangkan pasangan Thaib-Gani ditetapkan memperoleh 179.020 suara.
Pasangan Thaib-Gani kemudian mengajukan perkara sengketa Pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Agung (MA).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008