Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan, Suripto Bambang Setyadi, akan dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin depan (7/1) di Kantor KPU Jakarta. Kepres tentang pelantikan Sekjen itu sudah diterima KPU baru-baru ini, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jumat."Saya juga baru mendapat dan kami langsung mengadakan rapat pleno terkait pelantikan itu," kata Hafiz. Hafiz menyebutkan, Keppres yang mengatur masalah pelantikan Sekjen KPU adalah bernomor 139/M/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 31 Desember 2007. Lebih lanjut, Hafiz mengatakan bahwa setelah ada sekjen KPU maka sebagian tugas yang sebelumnya sempat ditangani KPU akan dilakukan oleh Sekjen KPU. "Nanti Sekjen KPU di antaranya bertugas melakukan penataan organisasi, struktur, dan lainnya seperti yang tercantum dalam UU 22 Nomor 2007 tentang Penyelenggara Pemilu," katanya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menilai posisi Sekjen KPU lebih cocok diisi pegawai negeri sipil (PNS) eselon I, terutama dari Depdagri, karena tugas sekjen adalah kesekretariatan dalam rangka hubungan formal dan kepemerintahan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008