Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama Samsul Bahri menjadi hukuman 20 tahun penjara.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, klien kami atas nama Samsul Bahri tidak lagi menjalani hukuman mati, tetapi 20 tahun penjara," kata Zulfan Effendi, kuasa hukum Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin.
Menurut Zulfan, terpidana Samsul Bahri dalam kasus 78 kilogram yang menjeratnya, berperan sebagai perantara atau penghubung dengan seseorang bernama Usman alias Rauf yang kini masih DPO.
"PK kami ajukan karena ada kesilapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding dalam memutuskan hukuman mati terhadap klien kami. PK yang kami ajukan diterima sehingga hukuman mati berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara," kata Zulfan Effendi.
Sebelumnya, Samsul Bahri bersama Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan pada tanggal 21 Desember 2015.
Keempatnya divonis hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu dengan berat 78 kilogram. Mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Aceh Timur.
Mereka lalu mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, hanya Abdullah yang mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi 20 penjara.
Selain Samsul Bahri, kata Zulfan Effendi, terpidana mati lainnya atas nama Hamdani dan Hasan Basri juga mengajukan PK. PK keduanya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Sidang PK Hamdani dan Hasan Basri sudah memasuki pemeriksaan saksi. Kami sudah hadir ahli teknologi informasi. Kami berharap Mahkamah Agung menerima PK keduanya," pungkas mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019