Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta, mengatakan bahwa sebanyak 14.653 Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang Surat Akuan Pengenalan (SAP) di Malaysia telah diselesaikan permohonan status kewarganegaraannya. Penjelasan Menkumham itu disampaikan saat menyampaikan refleksi dan penyampaian program kerja Dapartemen Hukum (Depkum) dan HAM pada 2008 di Jakarta, Jumat. "Ditjen Administrasi Hukum Umum juga telah menyelesaikan status kewarganegaraan bagi eks Warga Negara Indonesia di Malaysia," kata Andi dalam acara yang bertajuk "Workshop Jurnalis Depkumham" itu. Menurut Andi, penyelesaian status kewaarganegaraan tersebut penting, karena banyak eks-WNI yang selama ini hanya memegang Surat Akuan Pengenalan (SAP) di Malaysia yang berkeinginan kembali menjadi WNI. "Jumlah sebanyak itu 14.653 pemohon itu yang telah diselesaikan permohonannya hingga Desember 2007," ujarnya. Setelah diselesaikan pengurusan permohonan status kewarganegaraannya, mereka selanjutnya diberikan paspor Indonesia. "Eks-WNI pemegang SAP di Malaysia yang berkeinginan kembali menjadi Warga Negara Indonesia itu mereka masih ingin tetap berdomisili di Malaysia," demikian Andi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008