Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan patokan biaya lahan dalam proyek infrastruktur oleh investor (landcapping) senilai 110 persen atau dua persen dari nilai investasi. "Itu yang harus disediakan dan ditanggung investor, selebihnya ditanggung pemerintah," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Hisnu Pawenang, usai rapat khusus yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, di kantornya, Jakarta, Jumat. Hisnu mencontohkan, jika pemerintah memutuskan harga tanah yang akan dibebaskan untuk jalan tol Rp 200 miliar, maka investor menanggung maksimal hingga 110 persen atau Rp 220 miliar. "Kalau ternyata harganya lebih, pemerintah yang menanggungnya. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum," ujarnya menmabhakna. Rapat itu juga dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Boediono, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008