Jakarta (ANTARA News) - Persoalan hukum dalam negeri Swiss masih menjadi ganjalan penarikan uang mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, senilai 5,2 juta dolar AS yang disimpan di rekening salah satu bank negara tersebut. Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, ketika ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan hukum Indonesia dan hukum Swiss belum bersesuaian. Indonesia menegaskan uang Neloe diduga berasal dari tindak pidana. Sementara itu, Swiss masih mengkaji apakah perbuatan Neloe dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Wakil Jaksa Agung mengatakan hal itu sebagai prinsip "double criminality". Uang Neloe, katanya, masih dalam status dibekukan. Uang tersebut terancam tidak bisa ditarik jika hukum Swiss menyatakan Neloe tidak melakukan tindak pidana. "Kalau bukan tidak pidana, tidak bisa dkabulkan," katanya. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung sudah mengirimkan tim ke Swiss untuk membahas penyesuaian hukum tersebut. Selain terjerat dugaan pencucian uang, Neloe juga sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara senilai Rp160 miliar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008