Menukarkan uang di tempat resmi berarti berupaya mengantisipasi peredaran uang palsu. Saat transaksi pun juga harus lebih teliti karena belanja ialah salah satu modus peredaran uang palsu.
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengingatkan masyarakat setempat untuk mewaspadai peredaran uang palsu menjelang Lebaran 1440 Hijriah.
"Masyarakat harus semakin waspada karena modus pemalsuan uang yang biasanya marak terjadi pada waktu-waktu meningkatnya kesibukan masyarakat melakukan transaksi jual beli," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Terlebih lagi, lanjut dia, sekarang telah memasuki H-9 Lebaran sehingga tingkat peredaran uang semakin meningkat. Selain itu juga karena semakin bermunculan tempat dan jasa-jasa penukaran uang tidak resmi yang mana saat seperti itu modus pemalsuan uang lebih marak dilakukan.
"Kita harus bisa membedakan karakteristik uang asli dan palsu dengan melakukan 3D. Khusus masyarakat yang membutuhkan jasa penukaran uang pecahan sebaiknya dilakukan di tempat resmi seperti bank," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini terkait kewaspadaan dan antisipasi peredaran uang palsu di wilayah Kota Palangka Raya.
"Menukarkan uang di tempat resmi berarti berupaya mengantisipasi peredaran uang palsu. Saat transaksi pun juga harus lebih teliti karena belanja ialah salah satu modus peredaran uang palsu," katanya.
Hal itu karena tingkat kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli selama Ramadhan dan Idul Fitri semakin tinggi, sehingga rawan dimanfaatkan pengedar uang palsu untuk melancarkan aksinya.
"Untuk itu masyarakat harus selalu meneliti keaslian uang, yakni dengan prinsip tiga D, dilihat, diraba dan diterawang. Manfaatkan lokasi-lokasi jasa penukaran uang yang resmi seperti yang disiapkan pihak bank. Apalagi biasanya mendekati Lebaran perbankkan membuka loket khusus penukaran uang," kata Sigit.
Ia berharap pihak berwajib secara berkala terus melakukan langkah-langkah antisipasi peredaran uang palsu, sehingga kerugian masyarakat akibat peredaran uang tersebut dapat ditekan.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019