Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di DarwinJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
"Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, 14 nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Sebanyak enam orang dipulangkan pada 21-27 Mei 2019, sementara delapan orang lainnya akan dipulangkan pada 28 Mei-1 Juni 2019.
"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan illegal fishing di perairan Australia," ucapnya.
Para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
Proses penangkapan diawali dengan terdeteksinya KM. Anugerah VI yang telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019.
Atas informasi tersebut, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale melakukan penangkapan terhadap KM. Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019.
Atas pelanggaran tersebut, sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM. Anugerah VI telah dilaksanakan pada 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar 4.000 dolar Australia.
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 hari sejak putusan dijatuhkan.
Namun demikian, mengingat Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda tersebut baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.
Agus Suherman menambahkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.
Dengan proses pemulangan 14 nelayan dari Australia tersebut, maka selama 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 90 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.
"Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya," ujarnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019