Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin memanggil Nicke sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," ucap Febri.
Sebelumnya, Nicke juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan. Saat itu, penyidik KPK kembali menggali peran Nicke saat menjadi Direktur Perencanaan PT PLN.
"Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN itu saja," kata Nicke di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/5).
Nicke juga pernah diperiksa KPK pada 17 September 2018 juga dalam kasus yang sama untuk tersangka lain yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019